Sabtu, 31 Desember 2022

Daftar UMP Tahun 2023 Seluruh Provinsi di Indonesia


UMP (Upah Minimum Provinsi) adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi (PEMPROV) untuk digunakan sebagai dasar pembayaran upah bagi pekerja yang berada di provinsi tersebut.

UMP 2023

Upah minimum ini dihitung berdasarkan standar hidup minimal di wilayah tersebut, tingkat inflasi, dan tingkat pengangguran.

Tujuan dari UMP adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari penghasilan yang terlalu rendah, serta menjadi dasar pembentukan tarif upah yang wajar bagi pekerja di wilayah tersebut.

Upah minimum ini harus diikuti oleh semua perusahaan di wilayah tersebut, kecuali jika perusahaan tersebut memiliki kesepakatan upah yang lebih tinggi dengan pekerjanya.

Upah minimum ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi ketimpangan gaji di antara pekerja.

Sebelum pergantian tahun, pemerintah daerah setempat biasanya meninjau, mempertimbangkan serta memperhitungkan semua faktor yang ada untuk kemudian diumumkan nilai upah minimum yang akan berlaku pada tahun berikutnya.


Untuk itu, bagi kalian yang tidak sabar ingin tahu berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 ini, berikut adalah daftar lengkap ump 2023 seluruh provinsi.

Sumatra

1. Aceh : UMP 2023 naik sebesar 7,81 % menjadi Rp  Rp3.413.666, dari sebelumnya Rp 3.166.460 pada tahun 2022.

2. Sumatra Utara : UMP 2023 naik sebesar 7,45 % menjadi Rp 2.710.494, dari sebelumnya Rp 2.522.609 pada tahun 2022.

3. Sumatra Barat : UMP 2023 naik sebesar 9,15 % menjadi Rp  Rp2.742.476, dari sebelumnya Rp 2.512.539 pada tahun 2022.

4. Riau : UMP 2023 naik sebesar 8,61 % menjadi Rp 3.191.662, dari sebelumnya Rp 2.938.564 pada tahun 2022.

5. Jambi : UMP 2023 naik sebesar 9,04 % menjadi Rp 2.943.033, dari sebelumnya Rp 2.698.940 pada tahun 2022.

6. Sumatra Selatan : UMP 2023 naik sebesar 8,26 % menjadi Rp 3.404.177, dari sebelumnya Rp 3.144.446 pada tahun 2022.

7. Bengkulu : UMP 2023 naik sebesar 8,05 % menjadi Rp 2.418.280, dari sebelumnya Rp 2.238.094 pada tahun 2022.

8. Lampung : UMP 2023 naik sebesar 7,90 % menjadi Rp 2.633.284, dari sebelumnya Rp 2.440.486 pada tahun 2022.

9. Kepulauan Bangka Belitung : UMP 2023 naik sebesar 7,15 % menjadi Rp 3.498.479, dari sebelumnya Rp 3.264.884 pada tahun 2022.

10. Kepulauan Riau : UMP 2023 naik sebesar 7,51 % menjadi Rp 3.279.194, dari sebelumnya Rp 3.050.172 pada tahun 2022.

Jawa

11. Daerah Khusus Ibukota Jakarta : UMP 2023 naik sebesar 5,60 % menjadi Rp 4.901.798, dari sebelumnya Rp 4.641.854 pada tahun 2022.

12. Jawa Barat : UMP 2023 naik sebesar 7,88 % menjadi Rp 1.986.670, dari sebelumnya Rp 1.841.487 pada tahun 2022.

13. Jawa Tengah : UMP 2023 naik sebesar 8,01 % menjadi Rp 1.958.169, dari sebelumnya Rp 1.812.935 pada tahun 2022.

14. Daerah Istimewa Yogyakarta : UMP 2023 naik sebesar 7.65 % menjadi Rp 1.981.782, dari sebelumnya Rp 1.840.915 pada tahun 2022.

15. Jawa Timur : UMP 2023 naik sebesar 7,86 % menjadi Rp 2.040.244, dari sebelumnya Rp 1.891.567 pada tahun 2022.

16. Banten : UMP 2023 naik sebesar 6,40 % menjadi Rp 2.661.280, dari sebelumnya Rp 2.501.203 pada tahun 2022.

Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat

17. Bali : UMP 2023 naik sebesar 7.81 % menjadi Rp 2.713.672, dari sebelumnya Rp 2.516.971 pada tahun 2022.

18. Nusa Tenggara Barat : UMP 2023 naik sebesar 7,44 % menjadi Rp 2.371.407, dari sebelumnya Rp 2.207.212 pada tahun 2022.

19. Nusa Tenggara Timur : UMP 2023 naik sebesar 7,54 % menjadi Rp 2.123.994, dari sebelumnya Rp 1.975.000 pada tahun 2022.

Kalimantan

20. Kalimantan Barat : UMP 2023 naik sebesar 7,16 % menjadi Rp 2.608.601, dari sebelumnya Rp 2.434.328 pada tahun 2022.

21. Kalimantan Tengah : UMP 2023 naik sebesar 8,85 % menjadi Rp 3.181.013, dari sebelumnya Rp 2.922.516 pada tahun 2022.

22. Kalimantan Selatan : UMP 2023 naik sebesar 8,38 % menjadi Rp 3.149.977, dari sebelumnya Rp 2.906.473 pada tahun 2022.

23. Kalimantan Timur : UMP 2023 naik sebesar 6,20 % menjadi Rp 3.201.396, dari sebelumnya Rp 3.014.497 pada tahun 2022.

24. Kalimantan Utara : UMP 2023 naik sebesar 7,79 % menjadi Rp 3.251.702, dari sebelumnya Rp 3.016.738 pada tahun 2022.

Sulawesi

25. Sulawesi Utara : UMP 2023 naik sebesar 5,26 % menjadi Rp 3.485.000, dari sebelumnya Rp 3.310.723 pada tahun 2022.

26. Sulawesi Tengah : UMP 2023 naik sebesar 8,73 % menjadi Rp 2.599.456, dari sebelumnya Rp 2.390.739 pada tahun 2022.

27. Sulawesi Selatan : UMP 2023 naik sebesar 6,93 % menjadi Rp 3.385.145, dari sebelumnya Rp 3.165.876 pada tahun 2022.

28. Sulawesi Tenggara : UMP 2023 naik sebesar 7,10 % menjadi Rp 2.758.984, dari sebelumnya Rp 2.576.016 pada tahun 2022.

29. Gorontalo : UMP 2023 naik sebesar 6,74 % menjadi Rp 2.989.350, dari sebelumnya Rp 2.800.580 pada tahun 2022.

30. Sulawesi Barat : UMP 2023 naik sebesar 7,20 % menjadi Rp 2.871.794, dari sebelumnya Rp 2.678.863 pada tahun 2022.

Maluku

31. Maluku : UMP 2023 naik sebesar 7,39 % menjadi Rp 2.812.827, dari sebelumnya Rp 2.619.312 pada tahun 2022.

32. Maluku Utara : UMP 2023 naik sebesar 4 % menjadi Rp 2.976.720, dari sebelumnya Rp 2.862.231 pada tahun 2022.

Papua

33. Papua : UMP 2023 naik sebesar 8,50 % menjadi Rp 3.864.696, dari sebelumnya Rp 3.561.932 pada tahun 2022.

34. Papua Barat : UMP 2023 naik sebesar 2,56 % menjadi Rp 3.282.000, dari sebelumnya Rp 3.200.000 pada tahun 2022.

35. Papua Selatan : Belum menetapkan UMP & Provinsi Baru.*

36. Papua Tengah : Belum menetapkan UMP & Provinsi Baru.*

37. Papua Pegunungan : Belum menetapkan UMP & Provinsi Baru.*

38. Papua Barat Daya : Belum menetapkan UMP & Provinsi Baru.*

* Akan diperbarui jika ada informasi lebih lanjut.

Sumber: Kemnaker UMP 2023 & Kemnaker UMP 2022

Demikian yang dapat disampaikan, lebih atau kurang penulis mohon maaf, apabila ditemukan kesalahan kamu bisa sampaikan saran atau koreksi melalui kolom komentar di bawah. Semoga informasi ini dapat membantumu, teman serta keluargamu agar selalu dapat informasi baru.